BAB : I
MENGIKUTI PROSEDUR KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
KESEHATAN , KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
PENGERTIAN
Istilah kesehatan merujuk pada kondisi fisik,mental dan stabilitas emosi. Menurut UU kesehatan, yang dimaksud kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi. Menurut UU RI Nomor 23 th 1992 tentang kesehatan dikemukakan bahwa :
1. Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja , pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Keselamatan merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang. Menurut kamus bahasa Indonesia , keselamatan adalah keadaan / perihal selamat, kesejahteraan dan kebahagiaan. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang,mesin,material dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak mengalami cidera. Dalam UU No 14 Th 1969 dikemukakan bahwa : tiap tenaga berhak mendapat perlindungan atau keselamatan , kesehatan, kesusilaan, pemelihara moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja :
1. Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar terhindar dari kecelakaan.
2. Setiap orang yang berada di tempat kerja harus dijamin keselamatannya
3. Tempat pekerjaan dijamin selalu dalam keadaan aman
Keamanan menurut kamus bahasa Indonesia adalah keadaan aman,tenteram,menjaga /memelihara ketertiban. Keamanan nasional adalah kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internal dari ancaman eksternal. Keamanan perusahaan adalah kemampuan melindungi fasilitas fasilitas pengusaha dan peralatan yang dimiliki dan para karyawan ketika sedang bekerja atau melaksanakan pekerjaan.
SEJARAH KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA.
Ada 2 fase :
Masa Purbakala.
Masalah keselamatan dan kecelakaan kerja dikenal sejak manusia bekerja.Pada jaman purbakala manusia bekerja telah mengenal kecelakaan dan bagaimana kecelakaan itu tidak menimpa pada dirinya sendiri sewaktu bekerja.
Masa Modern
Terjadi perubahan besar dalam kecelakaan kerja setelah adanya revolusi industry pada abad ke 18. Pemakaian mesin-mesin baru dan bahan macam-macam bahan kimia untuk keperluan industry semakin meningkatnya kecelakaan kerja. Tujuan penggunaan tehnologi modern adalah :
a. Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas
b. Untuk mengurangi tingkat resiko kecelakaan engan menciptakan peralatan produksi yang tidak banyak mengandung bahaya kecelakaan.
UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Dalam UU No 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan dikemukakan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pada pasal 86 :
Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. Keselamatan dan kesehatan kerja
b. Moral dan dan kesusilaan
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan sebagaimana diatas , dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 87 dikemukakan :
a. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
b. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dalam ayat ( a ) diatur dengan peraturan pemerintah.
Yang dimaksud upaya keselamatan dan kesehatan kerja adalah memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajad kesehatan dan penyakit akibat kerja , pengendalian bahaya di tempat kerja , promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
UPAYA PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Di keluarkannya berbagai peraturan perundangan tentang ketentuan pokok perlindungan tenaga kerja yaitu :
Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang perlindungan tenaga kerja.
Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup :
a. Norma keselamatan kerja
b. Norma kesehatan kerja
c. Norma kerja
d. Pemberian ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
2. Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Undang-undang ini menegaskan ruang lingkup keselamatan dan kesehatan kerja yaitu :
a. Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja berlaku di setiap tempat kerja yang mencakup 3 unsur pokok yaitu tenaga kerja , bahaya kerja dan usaha yang bersifat ekonomi maupun social.
b. Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja berkaitan dengan perlindungan :
1. Tenaka kerja
2. Alat,bahan, mesin dsb.
3. Lingkungan
4. Proses produksi
5. Sifat pekerjaan
6. Cara kerja
c. Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan sejak tahap perencanaan , pembuatan, pemakaian barang atau produk tehnis lainnya
d. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab semua pihak , khususnya pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan suatu usaha.
Jika upaya ini berhasil maka akan menimbulkan dampat yang luas antara lain peningkatan produktivitas, bebas rasa takut dalam menghadapi tehnologi canggih dan meningkatkan motivasi kerja serta rasa jati jiri yang tinggi.
Uji Kompetensi :
Apa yang dimaksud dengan :
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Keselamatan
Aspek yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat adalah :
a. ………………………………………………..
b. . ……………………………………………….
c. ………………………………………………..
Sebutkan siapa yang dianggap mempunyai peranan penting atas maju mundurnya suatu industry ?.
Dasar-dasar keselamatan kerja meliputi :
a. ………………………………………………….
b. . ………………………………………………..
c. …………………………………………………….
Apa dampaknya yang akan timbul jika upaya –upaya yang dilakukan pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja dengan baik. ?.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
A. Tujuan Manajemen K3
1. Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang setinggi-tingginya bagi para pekerja ( buruh, nelayan,petani, pegawai negeri,dll )
2. Sebagai upaya pencegahan penyakit dan kecelakaan akibat kerja, pemeliharaan , peningkatan kesehatan dan gizi tenaga kerja ,mempertinggi efisiensi dan produktivitas tenaga kerja ,memberantas kelelahan kerja dan meningkatkan kegairahan serta kenikmatan kerja.
K3 mempunyai tujuan pokok dalam upaya memajukan dan mengembangkan proses industrialisasi adalah untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja.
B. Ruang lingkup K3
Ruang lingkup K3 dalam UU No. 1 tahun 1970 meliputi 3 unsur :
1. Adanya tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja
3. Adanya sumber bahaya kerja di tempat kerja.
C. Tujuan K3
Tujuan K3 dalam UU No. 1 tahun 1970 adalah :
1. Agar tenaga kerja dan orang lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
2. Agar sumber- sumber produksi dapat di pakai dan digunakan secara efisien
3. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancer tanpa hambatan apapun
D. Uji Kompetensi :
1. Tujuan manajemen K3 adalah :
a. …………………………………………..
b. …………………………………………..
c. …………………………………………..
2. Tujuan keselamatan kerja menurut UU No. 1 tahun 1970 antara lain :
a. ……………………………………………
b. ……………………………………………
c. ……………………………………………
BAB III
PROSEDUR BEKERJA DENGAN AMAN, TERTIB DAN PROSEDUR PENCEGAHAN GANGGUAN K3
A. Prosedur bekerja dengan aman dan tertib
Prosedur bekerja dengan aman dan tertib yang dilakukan pengusaha antara lain :
1. Menetapkan standar K3
2. Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi
3. Menetapkan peraturan-peraturan
Dengan melaksanakan prosedur ini , pekerja akan mentaati peraturan yang ditetapkansehingga timbul sikap disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja.
Arti disiplin ada bermacam-macam :
· Disiplin adalah perilaku yang memajukan nilai-nilai ketaatan , kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban.
· Disiplin adalah sikap tahu untuk membedakan hal-hal apa yang seharusnya dilakukan, yang wajib dilaukan , yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
· Disiplin adalah sikap taat,tertib sebagai hasil pengembangan dari latihan, pengendalianpikiran dan pengendalian watak.
· Disiplin adalah pemahaman dan pelaksanaan yang baik mengenai sistem aturan perilaku, norma, kriteria dan standar sehingga dapat mengontrol perilaku sehari-hari.
· Disiplin adalah perilaku untuk mentaati aturan main yang telah disepakati bersama.
Ruang Lingkup disiplin :
· Disiplin terhadap waktu
· Disiplin terhadap perencanaan / program kerja
· Disiplin terhadap anggaran / biaya
· Disiplin terhadap aturan dan prosedur
· Disiplin terhadap mekanisme kerja
· Disiplin terhadap hirarkhi kepangkatan
· Disiplin terhadap hasil kesepakatan
Kesimpulannya , untuk menciptakan suasana kerja dengan aman dan tertib adalah disiplin dan tanggung jawab yang ada pada diri pegawai. Untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyebabnya , lihat bagan berikut :
Sebab kesalahan
Tindakan pencegahan
Sebab kesalahan
|
Tindakan pencegahan
|
1. Melaksanakan
prosedur yang
|
yakinkan bahwa
pegawai menerima prosedur
|
Kurang baik dengan se enaknya.
|
yang harus di
ikutinya.
|
|
|
2. Mengikuti prosedur yang salah
|
Sebelum mengeluarkan perintah,
yakinkan
|
|
bahwa perintah tsb . sudah benar untuk
kondisi
|
|
perlengkapan , operasi, lokasi dan
tempat.
|
|
|
3. Gagal mengikuti prosedur yang
|
Tinjau kembali prosedur2 untuk
menjamin agar
|
|
pegawai dapat menyelesaikannya tanpa
menga
|
|
lami kesulitan.
|
|
|
4. Kurang memahami prosedur
|
Dapatkan kepastian bahwa pegawai
memahami
|
|
instruksi –instruksi yang diterimanya
|
|
|
5. Kurang menyadari bahaya/resiko
|
Tunjukkan tindakan –tindakan
pencegahan yg
|
|
harus diperhatikan.
|
|
|
6. Kurangnya alat – alat atau per
|
jamin alat-alat yang direncanakan
untuk tu-
|
lengkapan yang sesuai
|
juan tertentu dan tersedia jika
diperlukn.
|
|
|
7. Kegiatan-kegiatan terhambat
|
jamin terlalu banyak orang tidak
berusaha
|
karena campur tangan diantara
|
bekerja dalam bidang yang sama pada
waktu
|
para pegawai .
|
yg bersamaan sehingga mereka saling
meng-
|
|
ganggu dan menyebabkan timbulnya
kecela-
|
|
kaan.
|
8. Kurangnya data guna mengam-
|
Periksa perlengkapan selama proses
seleksi
|
bil keputusan yang baik atau
|
untuk menjamin bahwa jalannya mesin
tidak
|
yang tepat pada waktunya.
|
terlalu cepat bagi operator, yg
mengakibatkan
|
|
ia berbuat kesalahan atau mengalami
kecela-
|
|
kaan.
|
|
|
9. Tidak dapat memusatkan per-
|
Jamin bahwa penjaga-penjaga dan
alat-alat
|
hatian karena kondisi atau per
|
lain diberikan apabila diperlukan.
|
lengkapan yang tidak baik.
|
|
|
|
10. Gagal mengambil tindakan
|
Perintah operator untuk memberitahu
kepada
|
Pada waktu yg tepat karena
|
penyelia atau pegawai bidang
pemeliharaan
|
Alat-alat yang salah.
|
apabila ada alat yang salah.
|
|
|
11. Salah mencatat tanda kritis.
|
Beritahu operator sehingga ia memahami
arti setiap pemberitahuan.
|
|
|
12. Kelelahan
|
Periksa tingkat kegaduhan , getaran,
suhu ,
|
|
kelembaban dan perlengkapan tempat
kerja
|
|
untuk menyakinkan bahwa hal-hal
tersebut
|
|
tidak menyebabkan pekerja menjadi
lelah
|
B. Prosedur Pencegahan Gangguan K 3 ( Kesehatan , Keselamatan dan Keamanan kerja )
Pencegahan K3 menurut ILO ( International Labour Office ) , langkah-langkah yang ditempuh untuk menanggulangi kecelakaan kerja antara lain :
1. Peraturan perundang-undangan .
Dalam peraturan perundang-undangan antara lain berisi :
a. ketentuan dan syarat –syarat K3 yang selalu mengikuti Iptek .
b. penerapan semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa
c. Penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan k3 melalui pemeriksaan langsung di tempat kerja.
2. Standarisasi
Adalah suatu ukuran terhadap nilai yang diterima oleh masyarakat. Baik buruknya k3 di tempat kerja diketahui melalui standar k3.
3. Inspeksi
Adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, alat-alat dan instalasi , sejauh mana masalah ini masih memenuhi ketentuan dan persyaratan k3.
4. Riset
Penelitian yang dilakukan untuk menunjang kemajuan k3 sesuai dengan perkembangan iptek.
5. Pendidikan dan latihan
Diklat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran arti pentingnya k3 disamping untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan ketrampilan k3.
6. Persuasi
Cara pendekatan k3 secara pribadi dengan tidak menerapkan dan memaksakan melalui sanksi-sanksi.
7. Asuransi
Mempertanggungkan segala resiko yang berkaitan dengan kecelakaan kerja.
8. Penyerapan K3 di tempat kerja
Menerapkan nomor 1 sampai 7 diatas di tempat kerja dalam upaya memenuhi syarat-syarat k3 .
Pencegahan k3 menurut study literature adalah :
a. Pengaturan jam kerja
Jam kerja normal pada era industry tahun 2000 adalah 40 jam per minggu. Produktivitas kerja dapat dipengaruhi oleh kurangnya istirahat pekerja sehingga menimbulkan pengaruh terhadap kesehatan tenaga kerja. Untuk itu perlu adanya pembatasan shift kerja yang tegas dan pekerja berhak mendapatkan perlindungan khusus seperti gaji ekstra, bonus , dsb.
b. Daya tahan tubuh pekerja
Daya tahan tubuh pekerja baik fisik maupun mental mempengaruhi keselamatan dan kesehatan serta produktivitas kerja. Pekerja yang daya tahannya kurang baik akan mempengaruhi motivasi dan kreativitas kerja. Untuk menjaga kesehatan yang baik bagi pekerja perlu diusahakan peningkatan gizi ,makanan dan minuman yang sehat serta kegiatan olah raga.
c. Pemeriksaan kesehatan
Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja merupakan syarat mutlak yang harus dilaksanakan untuk mengetahui apakah pekerja itu mampu atau tidak dalam melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
d. Pemeriksaan kesehatan berkala
Pemeriksaan kesehatan berkala perlu dilakukan untuk mengevaluasi kesehatan para pekerja dalam melaksanakan tugasnya , apakah masih mampu bekerja atau tidak.
e. Pendidikan tentang K3
Pendidikan tentang K3 perlu diberikan secara kontinyu , agar mereka tetap waspada dalam menjalankan pekerjaannya.
f. Penerangan sebelum bekerja
Penerangan sebelum bekerja sangat penting agar mereka mengetahui dan mentaati peraturan-peraturan dan lebih berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya.
g. Pakaian pelindung
Pakaian pelindung perlu digunakan saat bekerja guna mengurangi resiko yang membahayakan terhadap tubuh pekerja seperti menggunakan masker, kaca mata, sarung tangan, sepatu, topi, pakaian khusus, dsb.
h. Isolasi
Mengisolasi operasi dalam perusahaan yang membahayakan. Contoh : isolasi mesin yang suaranya sangat mengganggu, isolasi bahan-bahan yang berbahaya, dsb.
i. Ventilasi setempat
Ventilasi setempat adalah alat untuk menghisap udara di tempat kerja agar polusi dapat dialirkan keluar sehingga tidak mengganggu pekerja.
j. Ventilasi umum
Mengalirkan udara ke dalam suatu ruang kerja agar supaya kadar dari bahan-bahan yang berbahaya oleh pemasukan udara dari suatu tempat dapat lebih rendah dari nilai ambang batas.
k. Susbtitusi
Mengganti bahan-bahan yang berbahaya terhadap kesehatan dan keamanan kerja dengan bahan yang dianggap aman dan tidak berbahaya.
C. Uji Kompetensi
1. Orang yang bekerja di suatu instansi atau institusi dituntut untuk disiplin. Disiplin diartikan :
a. …………………………………………………………………………………………
b. . ……………………………………………………………………………………….
c. . ……………………………………………………………………………………….
d. . ………………………………………………………………………………………..
2. Ruang lingkup disiplin ada 7 macam :
a. …………………………………………………………………………………………
b. . ……………………………………………………………………………………….
c. . …………………………………………………………………………………………
d. . ………………………………………………………………………………………….
e. . ……………………………………………………………………………………….
f. . ……………………………………………………………………………………………
g. . …………………………………………………………………………………………..
3. Bagaimana tindakan pencegahan yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan pada diri pekerja yang penyebabnya adalah :
a. Kelelahan
b. Mengikuti prosedur kerja yang salah
c. Kurangnya menyadari bahaya
4. Jelaskan istilah-istilah berikut ini :
a. Standarisasi
b. Persuasi
c. Asuransi
d. inspeksi
5. Mengapa pemeriksaan kesehatan sebelum orang diterima sebagai pegawai mutlak diperlukan ?.
BAB IV
KEAMANAN KERJA
Peraturan Keamanan Kerja
Yang dimaksud dengan Keamanan kerja adalah melindungi para pekerja ketika sedang bekerja dan melindungi fasilitas atau aset yang dimiliki perusahaan.
Peraturan keamanan kerja adalah peraturan yang memuat aturan-aturan dengan tujuan menjaga keamanan buruh dari bahaya kecelakaan.
Hal-Hal yang Berkaitan dengan Keamanan
Bentuk gangguan keamanan dalam perusahaan tidak hanya terletak pada human error tetapi juga disebabkan oleh faktor yang bersifat tehnis maupun non tehnis.
Faktor yang bersifat tehnis , antara lain :
1. gangguan seperti pintu keluar macet
2. kesalahan perawatan seperti kabel terkelupas
3. kurang penerangan
4. rak yang tidak aman
5. kecelakaan
6. kebakaran karena salah operasional mekanik
Faktor yang bersifa non tehnis, antara lain :
1. kriminalitas seperti perampokan,penodongan,pencurian , dll.
2. bencana alam seperti gempa bumi,banjir, tanah longsor, dll.
3. Ancaman bom , ledakan bom
Pencegahan dan penanggulangan ancaman dan gangguan keamanan/ keselamatan.
1. Pencurian / perampokan
Langkah-langkah pencegahannya antara lain :
a. memilih kunci yang kuat di pintu depan
b. mengamankan jendela dari perampok / pencokelan
c. mengontrol semua pintu masuk ke dalam perusahaan dengan menggunakan peralatan canggih.
d. Untuk menghindari perampokan jangan menyimpan uang dalam jumlah besar
e. Transaksi bank secara teratur, merubah jalur dan jam pergi ke bank
f. Amankan tempat kejadian, jangan mengubah atau merusak tempat kejadian sebelum polisi datang
g. Segera menghubungi pihak keamanan terdekat, laporkan secara cepat mengenai kejadiannya
h. Usahakan mencari identitas pelaku dan barang bukti
i. Dll.
Dalam membuat laporan kejadian harus singkat, jelas arahnya, bahasanya mudah dimengeri yaitu berdasarkan prinsip dasar manajemen yang dikenal dengan 5 W + 1 H yaitu :
1. Who : Siapa ( pelaku, korban )
2. What : apa yang terjadi
3. When : waktu terjadi
4. Where : dimana terjadinya
5. Why : mengapa ( analisis penyebab terjadinya )
6. How : bagaimana jalan cerita kejadiannya
Masih ditambah lagi yaitu berapa jumlah korban material / personil.
2. Kecelakaan
Langkah pencegahannya antara lain :
a. Gunakan pelindung ( sarung tangan, kacamata pengaman, sepatu,helm, pakaian, dll )
b. Gunakan tehnik penyimpanan peralatan dengan benar
c. Jangan gunakan peralatan yang salah
d. Pastikan tersedianya penerangan yang cukup
e. Melaporkan kerusakan peralatan / mesin
f. Memahami cara pengoperasiannya dengan benar
g. Memahami tanda-tanda peringatan bahaya di tempat kerja dan di tempat umum
h. Segera bersihkan lantai jika terkena percikan minyak atau apa saja yang tumpah/ bocor untuk mencegah jangan sampai ada yang tergelincir
3. Tuntutan korban kecelakaan.
Yang namanya kecelakaan dapat terjadi dimana saja baik di lingkungan perusahaan maupun di luar area perusahaan.
Langkah-langkah untuk menghadapi tuntutan korban kecelakaan, antara lain :
Tahap pertama :
Ketika terjadi kecelakaan , harus diselidiki oleh komite keselamatan kerja perusahaan . Penyelidikan di lokasi kecelakaan sangat penting untuk menetapkan kondisi fisik dan lingkungan yang turut andil terjadinya kecelakaan. Penyenyelidikan segera dilakukan setelah terjadi kecelakaan guna memastikan kondisi saat kecelakaan terjadi belum banyak berubah. Salah satu cara untuk mendapatkan pandangan yang akurat terhadap kecelakaan yang terjadi adalah adanya beberapa saksi mata baik langsung maupun melalui foto atau rekaman video.
Tahap kedua :
Penyelidikan melalui wawancara terhadap pegawai/karyawan perusahaan atau korban yang mengalami kecelakaan atau para saksi kecelakaan . Pewawancara berusaha menetapkan apa yang sesungguhnya terjadi dan apa penyebab kecelakaan itu. Pewawancara juga menyarankan bagaimana mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa yang akan datang.
Tahap ketiga :
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara , penyidik akan melengkapi laporan penyelidikan kecelakaan. Laporan ini akan memberikan data sebagai bahan pertimbangan kemungkinan akan menghadapi tuntutan hukum dari pihak korban kecelakaan.
4. Huru – Hara
Huru-hara adalah amuk massa yang membahayakan stabilitas keamanan politik dan ekonomi yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan.
Huru-hara dapat terjadi di dalam perusahaan yang dilakukan oleh karyawannya atau mantan karyawan dengan melibatkan masyarakat. Huru-hara yang terjadi bisa berupa melakukan kekerasan, pengrusakan , penjarahan,pembakaran fasilitas perusahaan, penyanderaan pimpinan dan karyawan , dsb. Pemicu huru-hara dapat berupa adanya PHK sepihak, sistem penggajian yang tidak sesuai, perusahaan kurang peduli lingkungan masyarakat, dsb.
Untuk mencegah jangan sampai terjadi huru-hara , perusahaan menetapkan kebijakan :
a. Mematuhi peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku
b. Melakukan pendekatan dan musyawarah yang efektif sehingga kesepakatan dapat dicapai oleh kedua belah pihak
c. Hindari segala tindakan yang sepihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan
d. Libatkan petugas security untuk mengatasi jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan
Huru-hara dapat terjadi diluar lingkungan perusahaan dan tidak melibatkan karyawan dapat pula terjadi secara tiba-tiba. Pencegahannya adalah segera melakukan penjagaan untuk menghindari penyerbuan oleh anggota petugas keamanan perusahaan dengan dilengkapi fasilitas yang sering digunakan oleh security seperti tongkat,senjata api tajam dan jika perlu segera menghubungi pihak kepolisian.
5. Ancaman Bom
Gangguan yang berupa ancaman bom sangat berdampak pada terganggunya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu Negara.
Masyarakat akan merasa panik jika mendengar / mengetahui ancaman bom baik melalui telepon atau menemukan langsung bungkusan berisi bom. Jika menerima telepon yang berisi ancaman bom maka yang dilakukan adalah :
a. Usahakan penelpon tetap dalam saluran pembicaraan selama mungkin dengan cara :
1. Minta mengulangi pesannya
2. Sementara aktifkan alat rekam jika punya atau minta bantuan temannya untuk segera menghubungi pihak keamanan terdekat
3. Waspadalah terhadap posisi kita, jangan teramati oleh penelpon.
b. Mintalah informasi tentang bom kepada penelpon yaitu :
1. Dimana lokasi bom diletakkan
2. Kapan atau berapa lama lagi bom itu diledakkan. Katakan kepada penelpon jika bom itu diledakkan akan terjadi korban jiwa yang banyak dan korbannya justru orang yang tidak bersalah,
3. Jika bisa tanyakan mengenai jenis bomnya seperti apa bentuknya, seberapa besarnya, bagaimana memasangnya dan mengapa bom itu ditempatkan di perusahaan itu.
c. Dengarkan dengan cermat suara penelpon dan catat ciri-ciri nya seperti logat dan pola bicaranya, nada pembicaraannya, apakah kalem, keras, gugup atau dalam keadaan mabuk, dll.
Jika menemukan benda-benda yang mencurigakan , tidak perlu panic, jangan di dekati atau disentuh. Laporkan saja kepada pihak yang berwajib ( apa itu pihak pengelola gedung atau kepolisian ). Usaha yang perlu di tempuh saat menemukan benda yang mencurigakan yang dikira bom adalah :
1. Yang utama selamatkan jiwa baru kemudian harta benda
2. Amankan daerah sekitar yang dicurigai sebagai bom dengan diberi garis pembatas
3. Bebaskan daerah itu dari kerumunan karyawan / orang banyak
4. Padamkan listrik , singkirkan barang-barang yang mudah terbakar
5. Segera laporkan kepada pos keamanan, kantor pemadam kebakaran dan hubungi ahli penjinak bom dengan telepon secepatnya
6. Banjir
Banjir terjadi disebabkan oleh :
a. Hujan lebat
b. Penggundulan hutan
c. Tidak ada resapan air hujan
d. Pembuatan asenering yang kurang baik
e. Penyempitan aliran sungai
f. Pembuangan sampah di aliran sungai , dll.
Upaya untuk mengurangi atau menekan beban kerugian akibat banjir :
1. Melakukan evakuasi terhadap warga dan mengamankan fasilitas atau barang berharga yang dapat diselamatkan.
2. Menghubungi lembaga / instansi terkait seperti Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi.
3. Dibentuk posko yang khusus menangani bencana
4. Penyediaan obat-obatan , persediaan makanan atau puskesman keliling.
7. Gempa dan Tsunami
Gempa bumi tidak dapat diprediksi kapan terjadinya berbeda dengan bencana alam yang lainya dimana jika akan terjadi sudah ada tanda-tandanya terlebih dulu. Gempa bumi yang hebat dapat menimbulkan Tsunami maupun tanah longsor. Tehnologi yang dipakai untuk meramal datangnya tsunami sudah digunakan di negara Jepang , California , Hawai yang dikenal dengan sistem peringatan dini.
Uji Kompetensi bab IV :
1. Apa yang dimaksud dengan :
a. Peraturan keamanan kerja
b. Kecelakaan kerja
2. Sebutkan industry apa saja yang dianggap sangat berbahaya ( 4 saja )
3. Mengapa kecelakaan kerja itu tidak dapat dicegah hanya dengan peraturan saja ?.
4. Uraikan cara menangani jika kompor minyak terbakar ?.
5. Apa yang kamu lakukan jika ditempat anda terkena bencana banjir karena tempat tinggalmu dekat dengan sungai.
BAB : V
KESELAMATAN KERJA
Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja
Ditinjau dari filosofi , Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya , hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Ditinjau dari keilmuan ,Keselamatan dan kesehatan kerja adalah ilmu peringatan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Jenis-jenis bahaya di tempat kerja , antara lain :
a. Semburan api , air panas , gas.
b. Debu berbahaya
c. Pencemaran lingkungan baik asap maupun gas berbahaya
d. Sentuhan listrik
e. Kebakaran
f. Peledakan
g. Tumpahan bahan kimia yang membahayakan tubuh manusia
h. Kerusakan mesin , peralatan , bahan dan bangunan
i. Alat keamanan gedung kurang standar
j. Gangguan kesehatan , dll
Bahaya diartikan keadaan yang berpotensi terhadap terjadinya suatu kecelakaan. Kejadian kecelakaan adalah suatu peristiwa terjadinya suatu kecelakaan yang ditimbulkan oleh bahaya atau sebab-sebab bahaya yang terjadi.
Sebab-sebab kecelakaan dikelompokkan :
1. Sebab dasar / asal mula
Sebab dasar adalah sebab yang mendasari terhadap kejadian kecelakaan yaitu :
a. Kurangnya perhatian dari pihak manajemen tentang kesadaran dan pengetahuan tentang K3
b. Faktor manusia
c. Faktor kondisi dan lingkungan kerja
2. Sebab utama
Sebab utama adalah sebab belum dilaksanakannya program k3 oleh pihak manajemen perusahaan sehingga timbul kecelakaan.
Sebab utama itu antara lain :
a. Kondisi berbahaya
Kondisi bahaya meliputi :
* keadaan mesin pesawat , alat kerja , bahan-bahan
* sifat pekerjaan
* cara kerja
* proses produksi
b. Perbuatan berbahaya
Perbuatan berbahaya disebabkan karena :
* Pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki tidak sesuai dengan pekerjaannya
* Keadaan fisik dan mentalnya belum siap untuk menghadapi tugas-tugasnya
* Tingkah laku dan kebiasaan yang ceroboh , terlalu berani tanpa mengindahkan petunjuk atau instruksi.
* Kurangnya perhatian dan pengawasan manajemen
c. Kelemahan sistem manajemen
* Sifat manajemen yang tidak memperhatikan K3 di tempat kerja
* Dalam organisasi tidak ada pembagian tanggung jawab dan pelimpahan wewenang bidang k3 secara jelas
* Sisten dan prosedur kerja yang lunak atau tidak tegas
* Tidak adanya standar k3 yang dapat diandalkan
* Prosedur pencatatan dan pelaporan kecelakaan yang kurang baik
Lemahnya sistem manajemen mempunyai andil yang besar sebagai penyebab kecelakaan karena sistem manajemen yang mengatur segala aktivitas perusahaan.
Pencegahan kecelakaan
Pencegahan kecelakaan adalah program terpadu koordinasi dari berbagai kegiatan , pengawasan yang terarah didasarkan pada sikap , pengetahuan dan kemampuan.
Beberapa konsep pencegahan bahaya yang menimbulkan kecelakaan di tempat kerja dari para pakar :
1. Menurut Bennett , tehnik pencegahan kecelakaan perlu didekati melalui 2 aspek :
a. Aspek perangkat keras ( peralatan , perlengkapan, mesin , dsb )
b. Aspek perangkat lunak ( manusia dan semua unsure yang berkaitan )
2. Menurut Julian B. Olishifski , kegiatan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan dengan :
a. Menekan kejadian yang membahayakan dari mesin , cara kerja , material dan struktur perencanaan
b. Memberikan alat pengaman gar tidak membahayakan sunber daya yang ada di perusahaan
c. Memberikan diklat kepada tenaga kerja tentang kecelakaan dan keselamatan kerja
d. Memberikan alat pelindung diri terhadap tenaga kerja yang berada di area yang membahayakan
3. Menurut Suma’mur , kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan :
a. Peraturan perundangan yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya.
b. Standarisasi yang ditetapkan secara resmi, misalnya mengenai syarat –syarat keselamatan kerja sesuai instruksi peralatan industry dan alat pelindung diri .
c. Pengawasan , agar ketentuan UU wajib dipatuhi
d. Penelitian yang bersifat tehnis misalnya tentang bahan-bahan yang berbahaya, pagar pngaman, pengujian alat pelindung diri, dll.
e. Riset medis , menyangkut masalah lingkungan , tehnologi dan keadaan yang mengakibatkan kecelakaan
f. Penelitian psikologis.
g. Penelitian secara statistic , untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi
h. Pendidikan dan latihan
i. Asuransi
j. Kehati-hatian dalam bekerja agar selamat
k. Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan
Berdasarkan uraian tersebut, kecelakaan kerja dapat dicegah , pada dasarnya harus memperhatikan 4 faktor :
1. Manusia
2. Peralatan dan mesin
3. Bahaya
4. Lingkungan
Tanda-tanda peringatan bahaya di tempat kerja dan di tempat umum
Jika terjadi bencana alam , kebakaran atau kejadia yang mebahayakan jiwa dan harta benda , segeralah mengoperasikan tanda bahaya dengan alat alarm, sirine , bunyi kentongan baik ditempat kerja maupun diluar tempat kerja.
Identifikasi situasi yang dapat menimbulkan bahaya.
Karakteristik tamu / pelanggan yang mencurigakan
Prosedur keadaan darurat / emergency
PERMAINAN ONLINE TERBESAR DI INDONESIA
BalasHapusWebsite paling ternama dan paling terpercaya di Asia ^^
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat :)
Memiliki 8 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
- Adu Q
- Bandar Q
- Bandar Sakong
- Bandar Poker
- Poker
- Domino 99
- Capsa Susun
- BANDAR66 / ADU BALAK ( GAME TERBARU )
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang asli ^^
* Minimal Deposit : 20.000
* Minimal Withdraw : 20.000
* Deposit dan Withdraw 24 jam Non stop ( Kecuali Bank offline / gangguan )
* Bonus REFFERAL 15 % Seumur hidup tanpa syarat
* Bonus ROLLINGAN 0.3 % Dibagikan 5 hari 1 kali
* Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
* Sistem keamanan Terbaru & Terjamin
* Poker Online Terpercaya
* Live chat yang Responsive
* Support lebih banyak bank LOKAL
* Link Alternatif :
- sahabatwin.com
- sahabatwin.net
- sahabatwin.org
- sahabatwin.info
Contact Us
Website SahabatQQ
Pin BB : 2AE48042
Pin BB : 2BD6A2E3
WA 1 : +855889426680 WA 2 : +855975862604
LINE : SAHABATQQ
WECHAT : SAHABATQQ
TWITTER : SahabatQQ
Kami Siap Melayani anda 24 jam Nonstop
daftar sahabatqq